Honor T3D Tak Bisa Cair
Selasa, 23 Maret 2010
Tambah Komentar
TENGGARONG –DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan hanya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) yang bisa mengeluarkan kebijakan soal tenaga tidak tetap daerah (T3D). Dana honor T3D yang sudah dianggarkan di APBD 2010, tak bisa dicairkan. Sementara, T3D terus menuntut Pemkab harus mengeluarkan kebijakan itu
“Kami akan minta Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan itu. Karena, mereka selama kurun 2006-2008 bisa mengeluarkan SK (surat keputusan, Red.) pengangkatan kami jadi T3D, lantas juga mengeluarkan honor kami, namun kenapa sekarang tidak bisa,” kata Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) Ali Rohman.
Dikatakan Ali, Pemkab tak perlu menunggu keluarnya PP baru yang merevisi PP nomor 48 tahun 2005 untuk mengakomodir status T3D. " Baca Selengkapnya".
“Cukup perpanjang kontrak kami. Kalau tak bisa, dicarikan jalan keluarnya bagaimana dana honorarium 5.000 T3D yang sudah dianggarkan di APBD Kukar 2010 itu bisa cair,” katanya.
Senada, Ketua Aliansi T3D Kukar (ATK) Luknar Hamdani mengatakan, akan terus mendesak pemkab mengeluarkan kebijakan mengakomodir status T3D.
“Pokoknya kami akan terus mendesak Pemkab. Mereka harus bertanggung jawab mengenai nasib 2.000 lebih anggota kami yang punya SK T3D tapi tak bergaji,” jelasnya.
Sementara, kedua aliansi ini belum mengetahui kewenangan pengeluaran kebijakan T3D, mutlak milik Men-PAN. Hal ini ditegaskan Plt Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
“Saya jelaskan, dan perlu dicermati betul, kewenangan kebijakan itu berada pada Men-PAN. Bukan Pemkab Kukar. Sehingga siapapun yang nantinya terpilih menjadi bupati, tetap harus menunggu kebijakan dari Men-PAN untuk mengakomodir T3D,” katanya.
Dijelaskannya, memang benar Men-PAN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Ramli Effendi Idris Naibahu bahwa Pemkab diminta tak memperpanjang kontrak T3D. Namun, belakangan ketika DPRD meminta kepastian, ada sinyal dari Dirjen Otda untuk mempertimbangkan kebijakan baru.
“Mereka menjanjikan masalah di Kukar ini menjadi salahsatu prioritas Ditjen Otda. Mereka berjanji akan mengeluarkan keputusan secepatnya. Selama menunggu kebijakan itu, T3D tak boleh ada yang diberhentikan,” katanya. Salehuddin juga mengatakan, dana yang telah dianggarkan di APBD untuk honorarium T3D, bakal tak dicairkan.
“Pencairannya menunggu kebijakan itu. Kalau tahun ini tak ada kebijakan, maka tahun ini dana itu tak bisa dicairkan,” katanya.
Senada, Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur mengatakan, Pemkab baru bisa bertindak jika ada kebijakan baru dari Men-PAN. “Kalau hasil konsultasi dengan Men-PAN, jelas tak bisa. Namun, masih tunggu kebijakan baru dari mereka,” katanya. http://www.kaltimpost.co.id/
“Kami akan minta Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan itu. Karena, mereka selama kurun 2006-2008 bisa mengeluarkan SK (surat keputusan, Red.) pengangkatan kami jadi T3D, lantas juga mengeluarkan honor kami, namun kenapa sekarang tidak bisa,” kata Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) Ali Rohman.
Dikatakan Ali, Pemkab tak perlu menunggu keluarnya PP baru yang merevisi PP nomor 48 tahun 2005 untuk mengakomodir status T3D. " Baca Selengkapnya".
“Cukup perpanjang kontrak kami. Kalau tak bisa, dicarikan jalan keluarnya bagaimana dana honorarium 5.000 T3D yang sudah dianggarkan di APBD Kukar 2010 itu bisa cair,” katanya.
Senada, Ketua Aliansi T3D Kukar (ATK) Luknar Hamdani mengatakan, akan terus mendesak pemkab mengeluarkan kebijakan mengakomodir status T3D.
“Pokoknya kami akan terus mendesak Pemkab. Mereka harus bertanggung jawab mengenai nasib 2.000 lebih anggota kami yang punya SK T3D tapi tak bergaji,” jelasnya.
Sementara, kedua aliansi ini belum mengetahui kewenangan pengeluaran kebijakan T3D, mutlak milik Men-PAN. Hal ini ditegaskan Plt Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
“Saya jelaskan, dan perlu dicermati betul, kewenangan kebijakan itu berada pada Men-PAN. Bukan Pemkab Kukar. Sehingga siapapun yang nantinya terpilih menjadi bupati, tetap harus menunggu kebijakan dari Men-PAN untuk mengakomodir T3D,” katanya.
Dijelaskannya, memang benar Men-PAN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Ramli Effendi Idris Naibahu bahwa Pemkab diminta tak memperpanjang kontrak T3D. Namun, belakangan ketika DPRD meminta kepastian, ada sinyal dari Dirjen Otda untuk mempertimbangkan kebijakan baru.
“Mereka menjanjikan masalah di Kukar ini menjadi salahsatu prioritas Ditjen Otda. Mereka berjanji akan mengeluarkan keputusan secepatnya. Selama menunggu kebijakan itu, T3D tak boleh ada yang diberhentikan,” katanya. Salehuddin juga mengatakan, dana yang telah dianggarkan di APBD untuk honorarium T3D, bakal tak dicairkan.
“Pencairannya menunggu kebijakan itu. Kalau tahun ini tak ada kebijakan, maka tahun ini dana itu tak bisa dicairkan,” katanya.
Senada, Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur mengatakan, Pemkab baru bisa bertindak jika ada kebijakan baru dari Men-PAN. “Kalau hasil konsultasi dengan Men-PAN, jelas tak bisa. Namun, masih tunggu kebijakan baru dari mereka,” katanya. http://www.kaltimpost.co.id/
Belum ada Komentar untuk "Honor T3D Tak Bisa Cair"
Posting Komentar