Penggunaan APBD Kukar Tersendat

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemkab Kukar kemarin melangsungkan pertemuan membahas nasib APBD Kukar yang hingga kini belum bisa digunakan akibat belum juga ditandatangani Gubernur Kaltim menjadi peraturan daerah (perda). Pemkab didesak memegang PP 58 tahun 2005, agar APBD bisa segera digunakan.

“Rencananya sore ini (kemarin, Red.) kami akan mengadakan pertemuan dengan pemkab membahas itu. Miris sekali memang di Kukar, hingga kini APBD belum bisa digunakan dananya,” kata Plt Ketua DPRD Kukar Salehuddin, kemarin.

APBD Kukar disahkan pada 18 Februari lalu, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 7 hari setelahnya draf APBD harus diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk disetujui menjadi peraturan daerah. Maksimal 14 hari bila tak ada jawaban dari Pemprov, maka APBD dianggap sah. Sejak disahkan hingga saat ini, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tak juga menanda tangani draf APBD Kukar itu. Artinya, sudah 33 hari APBD itu mangkrak. Pemprov juga tak pernah mengirimkan permintaan evaluasi dalam kurun 33 hari itu. Akibatnya, menurut Salehuddin, sesuai PP 58 tahun 2005, APBD Kukar sudah sah dan bisa digunakan. Walaupun tanpa tanda tangan Gubernur Kaltim. " Baca Selengkapnya"

“Kalau memang mereka meminta adanya perubahan, ya mana itu? Kalau tak ada, sesuai PP 58/2005, tak ada masalah lagi. APBD bisa segera digunakan. Karena kalau menunggu terus, pembangunan di Kukar tak bisa berjalan,” katanya.

Bila nantinya masih muncul permintaan revisi dari Pemprov, Salehuddin mengatakan perubahan itu akan dimasukkan ke APBD perubahan.

“Ada APBD perubahan, masukkan saja di sana. Jangan sampai gara-gara tanda tangan, APBD Kukar terlambat digunakan dan pembangunan juga molor karena terkena imbasnya. Ini hanya masalah sepele, bukan substansi,” katanya.

Sebagai informasi, APBD Kukar 2010 senilai Rp 4,59 triliun. Menurun dibanding tahun 2009 yang mencapai Rp 5,19 triliun.

Belum bisa digunakannya APBD ini, membuat berbagai program pembangunan di Kukar mangkrak. Salahsatunya, perbaikan jalan longsor di KM 13 Tenggarong Seberang.

Sementara, Sekkab Kukar Haryanto Bachroel mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim mengenai kepastian pengesahan APBD Kukar menjadi perda. “Kami terus koordinasi. Sebenarnya, tinggal menunggu gubernur tanda tangan saja,” katanya. http://www.kaltimpost.co.id/

Belum ada Komentar untuk "Penggunaan APBD Kukar Tersendat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel